Arsip

Archive for the ‘definisi’ Category

Pengertian, Definisi, Tata Cara Sembelih / Penyembelihan Binatang / Hewan Ternak Untuk Dimakan

Desember 5, 2009 1 komentar

Sembelih atau pemnyembelihan hewan adalah suatu aktifitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam ke arah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan. Agar binatang yang disembelih halal dan boleh dimakan, penyembelihan hewan harus sesuai dengan aturan agama islam. Jika binatang yang mau disembelih masuk ke lubang yang sulit dijangkau maka diperbolehkan melukai bagian mana saja asalkan mematikan binatang tersebut.
Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
– Gigi
– Kuku
– Tulang
– Listrik / Disetrum
– Benda tumpul untuk memukul
– Panahan / busur dan anak panah
– Boomerang
– Sumpit
– Gada
– Palu / Martil, dan lain-lain

Syarat Sah Penyembelihan hewan :
– Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
– Binatang masih hidup atau bukan bangkai
– Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
– Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar

Pengertian dan Penjelasan Sewa Menyewa Dari Sisi Islam – Definisi, Hukum, dan Contoh Kegiatan Sewa Menyewa Dasar

Desember 5, 2009 Tinggalkan komentar

A. Arti / Pengertian / Definisi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.
B. Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
– Barang yang disewakan rusak
– Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
– Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
C. Manfaat Sewa Menyewa
– Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
– Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa

Pengertian, Definisi, Jenis dan Tata Cara Sholat Sunat Rawatib Yang Mengiringi Solat Wajib

Desember 5, 2009 Tinggalkan komentar

A. Pengertian dan Definisi

Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.

B. Tata Cara dan Syarat Kondisi

1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat
C. Jenis Salat Sunat Rawatib
1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. shalat sunah ba’diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.

D. Macam-macam Sholat Sunah Rawatib

1. Salat sunat rawatib muakkad / penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
– Sebelum subuh dua rokaat
– Sebelum zuhur dua rokaat
– Sesudah dzuhur dua rokaat
– Sesudah maghrib dua rokaat
– Sesudah isya dua rokaat

2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :

– Sebelum zuhur dua rokaat
– Setelah zuhur dua rokaat
– Sebelum ashar empat rokaat
– Sebelum magrib dua rokaat
– Sebelum isya dua rokaat