Arsip

Archive for the ‘status’ Category

Syukur Nikmat : Mensyukuri & Bersyukur Atas Berbagai Nikmat yang Telah Diberikan oleh Allah SWT

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

A. Pengertian dan Definisi Syukur Nikmat
Arti syukur adalah berterima kasih, dan nikmat adalah memiliki arti enak, sedap, lezat, karunia, anugrah, dsb. Keduanya sama-sama berasal dari bahasa arab. Syukur nikmat adalah berarti berterimakasih atas suatu anugerah atau pemberian. Dalam hal ini nikmat datang dari Tuhan YME yaitu Allah SWT.
B. Macam / Jenis Nikmat
1. Nikmat Jasmani / Fisik
Nikmat fisik adalah suatu kenikmatan yang dirasakan oleh tubuh kita. Contohnya seperti nikmat sehat, nikmat makanan dan minuman, nikmat bersetubuh, nikmat angin sepoi-sepoi, dan lain-lain.
2. Nikmat Rohani / Mental
Nikmat rohani adalah nikmat yang dirasakan oleh roh atau jiwa kita. Contoh nikmat jiwa yakni nikmat ilmu pengetahuan, nikmat akal pikiran, nikmat perasaan, dan lain sebagainya.
C. Contoh Perilaku Bersyukur Kepada Tuhan Allah SWT
1. Bersyukur dengan Hati dan Perasaan
– Menghindari perilaku buruk yang dibenci manusia dan Allah SWT seperti kikir, ria, fasik, mungkar, keji, dendam, sombong, takabur, munafik, dan sebagainya.
– Selalu ingat kepada Allah SWT dan juga mengingat mati.
– Memiliki perasaan cinta kepada Allah SWT dan Rasulnya melebihi apapun juga.
– Mengejar kenikmatan akhirat untuk mesuk surga.
2. Beryukur dengan Mulut / Ucapan
– Terbiasa Membaca Al-Quran atau tadarus
– Menyebarkan dan mengajarkan ilmu yang dimiliki
– Selalu ingat Allah dengan berzikir di manapun dan kapanpun kita berada seperti tahlil, tahmid, istigfar, hauqalah, takbir, ta’awudz, dan lain sebagainya
– Senantiasa berdoa kepada Allah untuk mendoakan diri sendiri, keluarga, kerabat, musuh, dan lain sebagainya.
3. Bersyukur dengan Amal Perbuatan
– Melakukan ibadah sholat lima waktu
– Melaksanakan ibadah puasa wajib dan sunat
– Melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangannya
– Berperang dan berjihad di jalan Allah SWT
– Belajar dan mengajarkan ilmu yang telah didapat
– Tolong-menolong sesama manusia
– Melaksanakan ibadah zakat dan haji jika mampu dan memenuhi syarat
4. Bersyukur dengan Harta Benda
– Membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongan finansial
– Menabung di bank syariah yang jauh dari praktek riba
– Membangun mushala, masjid, sekolah, jembatan, dan sebagainya
– Menyumbang dana untuk membiayai perang jihad
– Membuat rumah sakit umum
– Mendirikan panti asuhan dan panti jompo islam

Kategori:status Tag:

Kitab Suci Allah SWT : Taurat, Zabur, Injil & AlQuran – Kitab Suci Agama Islam yang Wajib Diimani Kaum Muslim

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Dalam agama Islam dikenal empat buah kitab yang wajib kita percaya serta kita imani. Jumlah kitab suci sebenarnya tidak dijelaskan dalam Alquran dan juga dalam Hadis. Selain dari kitab Allah yang diturunkan melalui rosul melalui malaikat jibril, kita juga bisa berpedoman pada hadist nabi Muhammah SAW dan sahifah-sahifah / suhuf / lembaran firman Allah SWT yang diturunkan pada nabi Adam, Ibrahim dan Musa AS.
Percaya pada kitab-kitab Allah SWT hukumnya adalah wajib ‘ain atau wajib bagi seluruh warga muslimin di seluruh dunia. Dilihat dari pengertian atau arti definisi, kitab Allah SWT adalah kitab suci yang merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT melalui rasul-rasulnya untuk dijadikan pedoman hidup umat manusia sepanjang masa. Orang yang mengingkari serta tidak percaya kepada Alquran disebut orang-orang yang murtad.
Daftar kitab Allah SWT beserta Rasul penerima wahyunya :
1. Kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa AS berbahasa Ibrani
2. Kitab Zabur diturunkan kepada Nabi Daud AS berbahasa Qibti
3. Kitab Injil diturunkan kepada Nabi Isa AS berbahasa Suryani
4. Kitab Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW berbahasa Arab
Tambahan :
Kitab suci injil yang saat ini dijadikan kitab suci oleh kaum nasrani / kristen katolik & protestan sangat berbeda dengan injil yang diwahyukan kepada nabi Isa AS semasa hidupnya untuk kaumnya. Oleh sebab itu datang Alqur’an untuk menjadi penyempurna seluruh kitab suci yang pernah ada.

Kategori:status Tag:

Tata Cara Wudlu / Wudhu yang Sempurna Sesuai Dengan Ajaran Rosulallah SAW

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Di dalam wudlu ada syarat, rukun, serta sunat :
A. Syarat
Syarat adalah hal yang harus ada atau di lakukan sebelum wudlu. di antara syarat wudlu adalah:
1. Islam (tidak sah wudlunya orang non muslim)
2. Baligh (tidak sah wudlunya anak kecil, karena anak kecil selalui suci)
3. Berakal sehat (tidak sah wudlunya orang yang toidaok berakal sehat)
B. Rukun
Rukun adalah suatu yang di kerjakan ketika melakukan pekerjaan itu. diantra rukun wudlu enam yaitu:
1. Niat “nawaitul wudlua li rof’il hadastil asghori fardla lillahi Ta’ala”{saya niat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardu(wajib) karena Allah}
2. Membasuh muka rata. mulai dari ujung rambut sampai dengan pangkal janggut.
3. Membasuh kedua tangan. mulai ujung jari sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut
5. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib
C. Sunah-sunah wudlu
Sunah adalah apabila kita kerjakan maka kita akan mendapat pahala dan apabia kita tinggalkan tidak apa-apa. adapun sunah-sunah wudlu sangat banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Membaca bismilah sebelum wudlu
2. Mencuci tangan
3. Berkumur-kumur
4. Mencuci hidung dengan air
5. Mengusap kedua daun telinga setelah mengusap rambut
6. Berdoa setelah wudlu “ya allah jadikanlah kami termasuk orng-orang yang taubat, orang-orang yang suci, dan golongkanlah kami kedalam orang-orang yang soleh”

Kategori:status Tag:

4 (Empat) Madzhab / Mahzab Termashur Dalam Agama Islam

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Madzhab dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.
Dalam islam ada banyak sekali madzhab yang ada. Namun dari sekian banyak madzhab ada 4 madzhab yang termashur :
1. Madzhab Hanafiah
Nama aslinya adalah Nu’man bin Tsabit bin zuthi. Beliau lahir pada tahun 80.H di kufah. Abu hanifah adalah seorang pedagang sukses. Beliau berdagang sambil berdialog dan diskusi masalah islam dengan teman-teman nya. Dari sinilah fatwa-fatwanya di anut oleh orang banyak dan merupakan madzhab termasyhur di kawasa timur tengah. Kemudian beliau wafat pada usia 70 tahun di kufah dan di makmkan pula di kufah
2. Madzhab Malikiyah
Nama aslinya adalah Abdilah malik bin anas bin malik bin abi amir bin muharist. Beliau lahir di madinah al munawarah pada tahun 93.H. beliau berada dalam kandungan ibunya selama 3 th. Beliau belajar tentang agama dari kakeknya yang merupakan murid dari para sahabat rosul SAW. Beliau wafat pada tahun 173.H dan di makamkan di madinah. Adapun madzhab ini berkenbang di afrika.
3. Madzhab Syafiah / Syafi’i
Nama aslinya adalah abu abdilaah muhamad bin idris assyafi’i. Beliau lahir di giza (palestina) pada taun 150 H. Kemudian beliau belajar di makkah almukaromah dan madinah al munawarah sejak usia 2 th. Beliau merupakan ahli bahasa arab dan karena keahlian inilah beliau menguasai alquran dan hadist. Beliau banyak belajar tentang fikih kepada imam malik kemudian beliau pergi ke irak untuk ziarah saudarnya yang di makamkan di irak. Di sinilah beliau mulai mengeluarkan fatwa-fatwanya yang kemudian di sebut kalam qodim.
Kemudian belliau hijrah ke mesir dan kemudian ada perbedaan fatwa antara di mesir dan di irak. Kemudian yang di mesir di sebut kalam jadid dan inilah yang sampai saat ini banyak di pakai oleh umat islam di indonesia. Belaiu wadat pada tahun 204 Hijriah di mesir dan di makamkan di mesir. Madzhab ini berkembang di kawasan asia.
4. Madzhab Hanbali / Hambali
Nama aslinya hilal bin asad in idris. Lahir di baghdad pada tahun 164.H. Beliau sebagaimana imam yang lain belajar agama di berbagai penjuru makkah, madinah, kufah, dll. Beliau merupakan salah satu sahabat imam syafi’i. Oleh karena itu apabila kita membaca fatwa-fatwa beliau, di sana banyak kesaamaan dengan fatwa imam syafi’i. Kemudian beliau wafat pada tahun 241 H da di makamkan di baghdad.

Kategori:status Tag:

Pengertian, Definisi, Tata Cara Kurban/Qurban dan Akikah/Aqiqah : Binatang & Hewan Udhiyah

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

A. Ibadah Kurban / Qurban
Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban :
– Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
– Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi.
– Kerbau / Kebo / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
– Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
– Badannya tidak kurus kering
– Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
– Kaki sehat tidak pincang
– Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
– Berbadan sehat walafiat
– Kuping / daun telinga tidak terpotong
B. Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.

Kategori:status Tag:,

Pengertian, Definisi, Tata Cara Sembelih / Penyembelihan Binatang / Hewan Ternak Untuk Dimakan

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Sembelih atau pemnyembelihan hewan adalah suatu aktifitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam ke arah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan. Agar binatang yang disembelih halal dan boleh dimakan, penyembelihan hewan harus sesuai dengan aturan agama islam. Jika binatang yang mau disembelih masuk ke lubang yang sulit dijangkau maka diperbolehkan melukai bagian mana saja asalkan mematikan binatang tersebut.
Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
– Gigi
– Kuku
– Tulang
– Listrik / Disetrum
– Benda tumpul untuk memukul
– Panahan / busur dan anak panah
– Boomerang
– Sumpit
– Gada
– Palu / Martil, dan lain-lain
Syarat Sah Penyembelihan hewan :
– Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
– Binatang masih hidup atau bukan bangkai
– Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
– Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar

Kategori:status Tag:

Pengertian, Definisi dan Tata Cara Puasa Ramadhan, Senin Kamis, Nazar, Sya'ban, Petengahan Bulan, Asyura, Arafah dan Syawal

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
– saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
– Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
– Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
– Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
– Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
– Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)
A. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
B. Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
C. Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni’mat dan rizki yang telah diberikan.
D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya’ban
Puasa nisfu sya’ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
E. Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
F. Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
G. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
F. Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.

Kategori:status Tag:

Pengertian, Definisi, Alam dan Peristiwa Sesudah Hari Kiamat – Alam Barzah, Yaumul Ba'ats dan Yaumul Mahsyar – Agama Islam

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukum iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT yang tidak diketahui siapa pun. Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapan datangnya hari kiamat dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Orang yang beriman kepada Allah SWT dan banyak berbuat kebaikan akan menerima imbalan surga yang penuh kenikmatan, sedangkan bagi orang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang sangat pedih untuk disiksa.
Dengan percaya dan beriman kepada hari kiamat kita akan didorong untuk selalu berbuat kebajikan, menghindari perbuatan dosa, tidak mudah putus asa, tidak sombong, tidak takabur dan lain sebagainya karena segala amal perbuatan kita dicatat oleh malaikat yang akan digunakan sebagai bahan referensi apakah kita akan masuk surga atau neraka.
Peristiwa dan Kehidupan Setelah Hari Kiamat :
1. Alam Kubur / Alam Barzah
Alam barzah adalah suatu dunia lain yang dimasuki seseorang setelah meninggal dunia untuk menunggu datangnya kebangkitan kembali pada hari kiamat. Pada alam kubur akan datang malaikat mungkar dan nakir untuk memberikan pertanyaan seputar keimanan dan amal perbuatan kita. Jika kita beriman dan termasuk orang baik, maka di dalam kubur akan mendapatkan nikmat kubur yang sangat menyenangkan daripada nikmat duniawi, sedangkan sebaliknya bagi orang yang tidak beriman kepada Allah SWT, siksa kubur praneraka yang pedih sudah menanti di depan mata.
2. Hari Kebangkitan / Yaumul Ba’ats
hari kebangkitan adalah hari dibangkitkannya seluruh manusia yang pernah hidup di dunia baik yang tua, muda, besar, kecil, hidup di zaman nabi adam as, baru lahir saat kiamat, dsb akan bangkit kembali dari mati untuk kemudian dihitung amal perbauatannya selama hidup di dunia. Seluruh manusia akan bangkit kembali dengan jasad / tubuh ketika masih muda dengan raut yang wajah berbeda-beda sesuai amal perbuatannya.
3. Yaumul Mahsyar
Yaumul mahsyar adalah tempat dikumpulkannya seluruh manusia dan makhluk hidup lainnya dari awal zaman hingga akhir jaman untuk dilakukan hisab atau peradilan tuhan yang sejati pada yaumul hisab. Selanjutnya akan diberangkatkan ke jembatan shirotol mustaqim untuk disortir mana yang masuk surga dan mana yang masuk neraka. Yang terjatuh di neraka akan menjadi penghuni neraka baik yang kekal abadi maupun yang hanya sementara hingga segala dosa-dosanya yang tidak terlalu berat itu termaafkan.

Khulafaurrasyidin – Nama dan Prestasi Khalifah Allah – Pengertian, Definisi dan Masa Pemerintahan

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

Khulafaurrasyidin memiliki pengertian orang-orang yang terpilih dan mendapat petunjuk menjadi pengganti Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat tetapi bukan sebagai nabi atau pun rasul. Khulafaurrasyidin berasal dari kata khalifah yang artinya pengganti dan Ar rasidin yang artinya orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Pedoman yang dijadikan pegangan untuk memimpin islam adalah Al-Quran dan Sunah Al-Hadist.
Setelah kekhalifahan khulafaur rasyidin berakhir maka sistem khalifah diganti sistem kerajaan islam oleh bani ummayah. Khulafaur Rasyidin memiliki empat / 4 khalifah, yaitu :
1. Abu Bakar Siddik
– Masa Pemerintahan : 11 – 13 Hijriah / 632 – 634 Masehi
– Abu bakar sidik adalah orang yang pertama kali memeluk islam di luar keluarga / rumah tangga Rasulullah.
– Prestasi Abu bakar sidik :
—> Memperluas daerah islam
—> Menghadapi orang murtad dan orang yang tidak membayar zakat
—> Memberantas orang-orang yang menganggapnya beliau sebagai nabi
—> Mengumpulkan ayat-ayat suci alquran yang disalin menjadi mushaf
2. Umar Bin Khattab
– Masa Pemerintahan : 13 – 23 H / 634 – 644 M
– Termasuk orang yang pertama masuk islam / Assabiquunal Awwaluun
– Meninggal dibunuh Abu Luk-luk dan Persia dan Yahudi
– Prestasi Umar bin Khatab
—> Perluasan daerah kekuasaan islam
—> Membangun pemerintahan islam
—> Mengumpulkan tulisan-tulisan ayat suci Al-Qur’an yang tersebar
3. Utsman bin Affan
– Masa Pemerintahan : 23 – 35 H / 644 – 656 M
– Julukan : Dzunnurain Walhijratain = Memiliki dua cahaya dan dua kali hijrah ke Habsy dan Madinah.
– Prestasi Usman bin Afan :
—> Memperluas daerah kekuasaan islam
—> Membangun angkatan laut
—> Penulisan ayat-ayat suci Al-Quran
4. Ali bin Abi Thalib
– Masa Pemerintahan : 36 – 41 H / 656 – 661 M
– Sebutan lainnya adalah Sayyidina Ali
– Saudara Sepupu Nabi Muhammad SAW
– Prestasi Ali bin Abi Tholib :
—> Membasmi pembangkang kekhalifahan
—> Memecat gubernur yang diangkat khalifah sebelumnya

Kategori:status Tag:

Pengertian dan Penjelasan Sewa Menyewa Dari Sisi Islam – Definisi, Hukum, dan Contoh Kegiatan Sewa Menyewa Dasar

November 29, 2009 Tinggalkan komentar

A. Arti / Pengertian / Definisi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.
B. Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
– Barang yang disewakan rusak
– Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
– Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
C. Manfaat Sewa Menyewa
– Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
– Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa

Kategori:status Tag: